Kegiatan Usaha Perusahaan
PT Brantas Abipraya menjalankan berbagai kegiatan usaha sesuai Anggaran Dasar No. 02 tanggal 4 Juli 2024, Pasal 3 ayat 2. Kegiatan ini meliputi pekerjaan konstruksi, pabrikasi bahan bangunan, penyewaan peralatan, serta layanan konsultasi dan manajemen. Perusahaan juga terlibat dalam investasi, perdagangan, dan pengembangan sistem teknologi informasi. Selain itu, PT Brantas Abipraya berfokus pada proyek infrastruktur seperti jalan tol, penyediaan air minum, dan pengelolaan limbah, mencerminkan komitmen kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan kapabilitasnya, Abipraya memperluas kegiatan usahanya dengan membangun jalan dan jembatan, infrastruktur transportasi (darat, laut dan udara) seperti pelabuhan dan bandara, serta penyediaan listrik dan gedung, sehingga Abipraya berkembang menjadi kontraktor umum.
Pada tahun 2011, perusahaan memperluas kegiatan usahanya melalui pembentukan anak perusahaan Abipraya, PT Brantas Energi, yang diharapkan dapat berkembang sebagai pengembang PLTA terkemuka di Indonesia dan mendukung program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang baru dan terbarukan.
Saat ini Brantas Abipraya memiliki tiga Divisi Operasi: Divisi Operasi 1 yang fokus pada bangunan, Divisi Operasi 2 yang fokus pada pengembangan Sumber Daya Air, dan Divisi Operasi 3 yang fokus pada pembangunan Jalan dan Jembatan. Selain itu, Perseroan juga memiliki dua penunjang bisnis pada Divisi Peralatan dan Precast pada untuk memenuhi bisnis alat berat dan untuk melayani kebutuhan produk beton.
Mengikuti perkembangan bisnis Perseroan, pada tahun 2019, Perseroan memiliki dua unit fasilitas Beton Pracetak yang berlokasi di Gempol dan Subang yang memproduksi beberapa jenis beton, yaitu corrugated concrete sheet pile, flat prestress concrete sheet pile, girder dan ditch. Pendirian pabrik beton dimaksudkan untuk mendiversifikasi bisnis Perseroan dan melayani kebutuhan produk beton untuk proyek-proyek yang sedang dikerjakan.
Abipraya mengadopsi standar ‘praktik terbaik’ baik secara nasional maupun internasional dalam menjalankan operasinya. Standar ini mencakup sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, dan sistem manajemen keselamatan dan kerja (K3). Sistem pengelolaan diterapkan dalam operasi sehari-hari dan penerapannya akan diverifikasi oleh pihak eksternal.