Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 02 tanggal 04 Juli 2024 :
PT Brantas Abipraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sepenuhnya dimiliki oleh negara Indonesia. Modal yang digunakan oleh perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, melalui penyertaan secara langsung. Sebagai perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh pemerintah, PT Brantas Abipraya beroperasi di bawah naungan dan pengawasan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Dalam perannya sebagai pemegang saham, Menteri BUMN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan ini beroperasi sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan, serta menjalankan fungsinya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di tanah air.