Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau Good Corporate Governance (GCG) secara definitif merupakan serangkaian sistem yang mengatur dan mengendalikan entitas usaha yang diharapkan mampu menciptakan nilai tambah untuk seluruh pemangku kepentingan; termasuk kepada pemegang saham. Terdapat 2 (dua) hal penekanan, yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya bahkan jika pemegang saham minoritas, dan kewajiban entitas usaha untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja entitas usaha,
Kepemilikan, dan pemangku kepentingan. Kehadiran GCG diharapkan mampu memberikan fondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, prinsip GCG turut mengalami perkembangan yang mencakup sistem pengawasan dan pengendalian yang mendukung etika kerja dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, mendukung integritas dalam pelaporan keuangan, pengelolaan risiko yang layak, serta hubungan pemangku kepentingan dan Perusahaan yang berlandaskan etika. Di lingkup Perusahaan, penilaian dilakukan atas penerapan GCG untuk memastikan terwujudnya prinsip GCG secara komprehensif.