Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Perusahaan, PT Brantas Abipraya (Persero) secara berkesinambungan juga menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen tersebut direalisasikan melalui layanan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).